Terima Commitment Fee, Pejabat Kemenakertrans Kena 3 Tahun Bui
Kamis, 29 Maret 2012 – 14:41 WIB
Dalam putusan itu, nama Menakertrans Muhaimin Iskandar sama sekali tidak disebut sebagai pihak yang bakal menerima uang dari Dharnawati. Ini berbeda dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan atas Nyoman yang menyebut uang dari Dharnawati akan diserahkan ke Muhaimin melalui mantan tim asistensi Menakertrans, M Fauzi.
Majelis berpendapat, justru Nyoman telah mempertemukan Dharnawati dengan Sindu Malik saat daftar daerah calon penerima dana PPID tengah disiapkan. "Yang mana Sindu Malik menyampaikan kalau ingin mendapat dana PPID harus memberikan commitment fee," papar hakim anggota, Eka Budi Prijanta.
Atas putusan itu, baik Nyoman ataupun tim penasihat hukumnya minta waktu untuk pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan Tim JPU KPK. "Kami pikir-pikir," ucap JPU Muhibuddin.(ara/jpnn)