Terima Commitment Fee, Pejabat Kemenakertrans Kena 3 Tahun Bui
Kamis, 29 Maret 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - Sektretaris Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, dinyatakan bersalah karena korupsi. Nyoman yang didakwa menerima sogokan dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharmawati, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3), majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko menyatakan bahwa Nyoman selaku pegawai negeri sipil ataupun penyelenggara negara, telah menerima pemberian dari Dharnawati berupa uang Rp 2,01 miliar, terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi. Uang dari Dharnawati diterima melalui anak buah Nyoman, Dadong Irbarelawan.
Menurut majelis, uang itu sebagai commitment fee, karena Nyoman selaku Sesditjen memiliki kewenangan memasukkan empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yakni Keerom, Mimika, Manokwari dan Teluk Wondama sebagai penerima PPID. "Bahwa unsur menerima imbalan terbukti dalam diri terdakwa," kata anggota majelis hakim, Ugo.
Majelis pun menganggap perbuatan Nyoman itu telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis, Sudjatmiko saat membacakan putusan.
JAKARTA - Sektretaris Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Sikap PDIP Masih Dinanti
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir
Selasa, 07 Mei 2024 – 09:17 WIB - Hukum
6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
Selasa, 07 Mei 2024 – 08:31 WIB - Humaniora
Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
Selasa, 07 Mei 2024 – 07:18 WIB - Humaniora
Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
Selasa, 07 Mei 2024 – 06:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
Selasa, 07 Mei 2024 – 06:52 WIB - Humaniora
Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
Selasa, 07 Mei 2024 – 06:59 WIB - Dahlan Iskan
DK Jakarta
Selasa, 07 Mei 2024 – 07:44 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 7 Mei 2024, Cek Harga Tiket!
Selasa, 07 Mei 2024 – 05:38 WIB - Sepak Bola
Crystal Palace vs Manchester United: Rekor Memalukan Setan Merah
Selasa, 07 Mei 2024 – 05:51 WIB