Terima Commitment Fee, Pejabat Kemenakertrans Kena 3 Tahun Bui
Kamis, 29 Maret 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - Sektretaris Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, dinyatakan bersalah karena korupsi. Nyoman yang didakwa menerima sogokan dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharmawati, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3), majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko menyatakan bahwa Nyoman selaku pegawai negeri sipil ataupun penyelenggara negara, telah menerima pemberian dari Dharnawati berupa uang Rp 2,01 miliar, terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi. Uang dari Dharnawati diterima melalui anak buah Nyoman, Dadong Irbarelawan.
Menurut majelis, uang itu sebagai commitment fee, karena Nyoman selaku Sesditjen memiliki kewenangan memasukkan empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yakni Keerom, Mimika, Manokwari dan Teluk Wondama sebagai penerima PPID. "Bahwa unsur menerima imbalan terbukti dalam diri terdakwa," kata anggota majelis hakim, Ugo.
Majelis pun menganggap perbuatan Nyoman itu telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis, Sudjatmiko saat membacakan putusan.
JAKARTA - Sektretaris Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:00 WIB - Humaniora
Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:50 WIB - Humaniora
Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:56 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat (10/1), Lengkap!
Jumat, 10 Januari 2025 – 05:38 WIB - Seleb
Kenangan dan Perjuangan Qomar, Mulai dari Pelawak, Aktor, Hingga Politikus
Jumat, 10 Januari 2025 – 04:09 WIB