Terima Dana Korupsi Alkes, Emir Moeis Cs Aman
Rabu, 13 Juli 2011 – 05:05 WIB
Namun, sebenarnya dalam dakwaan Soetedjo, Emir yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR itu bersama enam mantan anggota Panggar DPR lainnya disebut-sebut telah menerima aliran dana. Rinciannya, Emir telah menerima Rp200 juta, Imam Supardi Rp390 juta, Rudianto Tjen Rp350 juta, Ahmad Hafiz Zamawi Rp390 juta, Hasanudin Said Rp150 juta, Musfihin Dahlan Rp160 juta, dan Mariani Baramuli Rp25 juta.
Sementara itu, dalam persidangan kemarin, Soetedjo mengeluhkan sangat sedikitnya pelatihan-pelatihan untuk pada Kuasa Pengguna Anggaran agar tidak terjerumus dalam melaksanakan kebijakannya. Dia beranggapan, banyak para pengguna anggaran seperti dirinya tidak mendapatkan pelatihan.
Menurutnya, pelatihan tersebut sangat penting agar para pejabat yang memiliki kekuasaan untuk mempergunakan anggaran bisa mengambil langkah-langkah yang tepat dan tidak melanggar aturan. Sebab, menurutnya, tidak sedikit para pejabat yang terseret korupsi bukan karena niat buruk untuk memperkaya diri, tapi karena kelalaian dan ketidaktahuan. "Pelatihan-pelatihan penggunaan anggaran sangat penting agar kami tidak salah langkah," ucapnya. (kuh)