Terima Fee Proyek Rp 360 Juta, Dikembalikan Setelah Dipanggil Jaksa
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) akhirnya memeriksa Direktur Utama PT Arah Pemalang, Samser Affandi Gultom terkait kasus dugaan suap proyek Kebun Raya Batam, Jumat (24/4).
Selain memenuhi panggilan, yang bersangkutan juga mengembalikan dana sebesar Rp 360 juta yang merupakan fee dari pelaksanaan proyek Kebun Raya Batam, beberapa waktu lalu.
Namun, Dirut PT Arah Pemalang tersebut tidak ditahan oleh pihak Kejati karena dua alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka belum terpenuhi.
"Dari pelaksanaan Penyidikan, Dirut PT tersebut hanya meminjamkan perusahaannya dan mendapatkan fee dua persen dari nilai kontrak pelaksaan proyek itu," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto.
Dikatakan Yulianto, dalam pelaksanaan proyek tersebut perusahaan pemenang tender utama yakni PT Aspri Putra Rora Palembang. Sedangkan PT Arah Pemalang merupakan Subkontraktor dalam pelaksaannya. Yang mana dalam hal ini M Zaini Yahya, selaku Pilot Project.
"M Zaini Yahya yang menandatangi kontrak karena dia yang meminjam PT Arah Pemalang. Hingga dari kesimpulan penyidikan, untuk Direktur PT Arah Pemalang, Gultom belum cukup Bukti untuk menaikan statusnya menjadi tersangka," kata Yulianto.
Saat ini, terang Yulianto, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, masih terus dilakukan. Dalam pemeriksaan Syamsiar Gultom sebagai Saksi, yang bersangkutan juga mengembalikan Rp 360 juta uang yang diterimanya dari dua persen sebagai fee dari total nilai kontrak setelah dipotong pajak.
”Rp 140 juta disetorkan secara tunai, sementara sisanya sudah disetorkan ke bank. Penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih terus di kembangkan, sampai nanti diketahui siapa yang sebenarnya menandatangani kontrak proyek,” ucap Yulianto.