Terima Gratifikasi Rp 56,2 M, Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut Penjara Sebegini
Jumat, 08 Maret 2024 – 14:15 WIB

Ilustrasi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut hukuman sepuluh tahun dan tiga bulan pidana penjara. Foto : Ricardo/JPNN.com
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Andhi Pramono belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. (tan/jpnn)