Terima Lagi Honorer, Komisi II Minta Pemda Ditindak
Sabtu, 10 September 2011 – 17:29 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerima lagi honorer harus ditindak. Pasalnya, langkah yang dilakukan Pemda dinilai hanya membebani negara dan akan membuka peluang bagi honorer yang diterima untuk diangkat lagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Chairuman, Pusat sudah mengeluarkan kebijakan untuk tidak mengangkat lagi tenaga honorer. Karenanya kata dia, bila ada Pemda yang tidak mengindahkan kebijakan itu, Pemerintah Pusat harus memberikan sanksi yang tegas.
"Jadi tidak ada harapan dari honorer untuk diangkat PNS. Seharusnya memang tidak ada lagi penerimaan honorer. Kalau masih ada daerah yang menerima tenaga honorer itu harus ditindak. " kata Chairuman kepada JPNN usai diskusi bertajuk Membongkar Kejahatan Pemilu dan Dinamika Sistem Hukum di Rumah Makan Bumbu Desa, Jakarta, Sabtu (10/9).
Sebelumnya, Pemerintah pusat tidak bosan-bosannya mengingatkan agar instansi pemerintah, terutama pemerintah daerah, tidak terus-terusan merekrut tenaga honorer. Selain hanya akan membebani keuangan daerah karena tetap harus digaji, tenaga honorer juga punya konsekuensi lain, yakni munculnya tuntutan mereka untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerima lagi honorer harus ditindak. Pasalnya, langkah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Hukum
Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
Senin, 23 Desember 2024 – 16:46 WIB - Tokoh
Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
Senin, 23 Desember 2024 – 16:39 WIB - Hukum
KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
Senin, 23 Desember 2024 – 15:57 WIB - Humaniora
Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
Senin, 23 Desember 2024 – 15:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Asia Oceania
Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
Senin, 23 Desember 2024 – 14:52 WIB - Kriminal
Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
Senin, 23 Desember 2024 – 14:06 WIB - Humaniora
Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
Senin, 23 Desember 2024 – 13:07 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Senin (23/12): Film Mufasa: The Lion King Masih Merajai
Senin, 23 Desember 2024 – 12:11 WIB - Bisnis
Prabowo Bakal Groundbreaking di IKN, Nilai Investasinya Bikin Kaget
Senin, 23 Desember 2024 – 13:06 WIB