Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terima Order dari Seorang Napi Narkoba, Tiga Sekawan Diganjar 15 Tahun Bui

Rabu, 16 Desember 2020 – 22:14 WIB
Terima Order dari Seorang Napi Narkoba, Tiga Sekawan Diganjar 15 Tahun Bui - JPNN.COM
Suasana sidang virtual ketiga terdakwa kasus narkoba. Foto: sumeks.co

“Waktu itu, ketiga terdakwa hanya tergiur dengan uang untuk membeli sabu-sabu sebesar Rp 350 juta. Jadi hanya karena tergiur dengan uang itu sehingga mereka menyanggupi permintaan sabu-sabu yang dipesan. Padahal barang itu tidak ada, makanya diganti dengan garam dan gula. Niatnya hanya untuk mengelabui pembeli,” ujar Eka.

Hal senada juga dikatakan Azriyanti, bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dalam persidangan sidang sebelumnya bermula saat terdakwa Umar mendapat telepon dari rekannya yang bernama Robin (warga binaan di lapas Lahat) yang menyuruhnya untuk mencarikan 4 ons sabu-sabu dikarenakan ada yang mau beli barang haram tersebut.

Namun dikarenakan sabu-sabu itu tidak ada, Umar mengaku mendapat saran dari Robin untuk mencari gula dan batu guna mengelabui pembeli.

Gula dan batu tersebut kemudian di bungkus sedemikian rupa agar benar-benar menyerupai sabu-sabu.

Di saat melakukan transaksi, para terdakwa baru mengetahui bahwa pembeli barang tersebut merupakan polisi yang sedang melakukan penyamaran.

“Jadi pada saat ditangkap, mereka (ketiga terdakwa) dibawa ke kawasan Jakabaring. Sesampainya di sana mereka disuruh mengaku barang itu (sabu-sabu) milik mereka. Di sana itu, ada dua barang. Satu berlakban punya terdakwa dan yang satu lagi, mereka mengaku tidak tahu. Petugas menyodorkan barang bukti yang diakui terdakwa bukan miliknya sambil memaksa kepada terdakwa supaya mengakui barang itu miliknya,” ujar Azriyanti.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan segera melakukan upaya banding.

BACA JUGA: Jenazah Prajurit TNI Pelda Eka Budi Akhirnya Ditemukan

Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu yang divonis masing-masing selama 15 tahun penjara tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close