Terima Pengurus Bamus Betawi, Bamsoet Dorong Penguatan Pelestarian Seni dan Budaya
Kamis, 16 November 2023 – 17:09 WIB
Sebab sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada asal 32 ayat 1 dinyatakan, Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
"Ketentuan tersebut mencerminkan pengakuan adanya dua peran penting kebudayaan, yaitu dalam membentuk jati diri bangsa, dan dalam menyikapi modernitas dan laju peradaban zaman. Oleh karena itu, keberadaan para pelestari seni dan budaya seperti Bamus Betawi, menjadikan DKI Jakarta bisa terus menjaga nama baik sebagai kota istimewa," pungkas Bamsoet. (jpnn)