Terima Pengurus Himperra, Bamsoet Dorong Pemerataan Pembangunan Rumah Tinggal
"Inisiatif lainnya adalah subsidi selisih bunga, subsidi bantuan uang muka, bantuan pembayaran uang muka sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, kebutuhan rumah untuk rakyat dijamin dalam konstitusi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Sebagai turunannya, pasal 40 UU No.39/1999 tentang Hak Azasi Manusia menyebutkan bahwa setiap orang/individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak," pungkas Bamsoet. (jpnn)