Terima Rp 600 juta, Paskah Suzetta Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 13 April 2011 – 20:02 WIB
Atas dakwaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Suwidiya memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk memberi tanggapan. Hafiz, Marthin, Bobby dan Antoni mengaku dapat memahami dakwaan JPU dan memilih tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Sementara Paskah meski mengaku dapat memahamai substansi dakwaan, tetap mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya. Pada persidangan itu Paskah juga mempersoalkan tidak adanya penyuap dalam kasus TC pemilihan DGS BI yang diseret ke pengadilan.
"Khusus pasal lima, saya memohon agar majelis memberikan kepastian. Kalau itu (pasal 5 di UU Tipikor) digunakan, penyuap harus dibuktikan," ucapnya.(ara/jpnn)