Terima Suap 150 Juta, Pegawai MA Dihukum 2 Tahun Penjara
Senin, 16 Desember 2013 – 19:02 WIB
Putusan hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Djodi dengan pidana penjara selama tiga tahun. (flo/jpnn)
Putusan hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Djodi dengan pidana penjara selama tiga tahun. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News