Terima Suap Dari Bekasi, Dua Pegawai BPK Didakwa Korupsi
Selasa, 21 September 2010 – 01:10 WIB
Sementara uang suap tahap II diserahkan Herry Lukman dan Herry Supardjan pada 21 Juni 2010 di rumah dinas Suharto, Jalan Lapangan Temnbak Suka Senang Bandung. Namun ketika Herry Lukman dan Herry Suparjan keluar dari rumah Suharto, tiba-tiba penyidik KPK menyergapnya. Penyergapan dilanjutkan ke rumah Suharto, di mana penyidik KPK menemukan tas berisi uang Rp 200 juta.
Karenanya dalam dakwaan primair, Suharto dan Enang diancam dengan pasal 12 huruf (a) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan untuk dakwaan subsidairnya, Suharto dan Enang diancam dengan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(pra/ara/jpnn)