Terima Suap dari Mantan Gubsu, Dua Anggota Dewan Dituntut 4 Tahun Penjara
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai Washington tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga dianggap tidak jujur mengenai jumlah penerimaan uang. Menurut jaksa, Washington menerima Rp 597,5 juta. Uang tersebut diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
BACA JUGA: Sejumlah Petahana Diperkirakan Tergusur, Kursi Legislatif Didominasi Wajah Baru
Jaksa menyebutkan, uang yang disebut “uang ketok” itu diduga diberikan agar dia memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar dia mau menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Selain tuntutan penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Washington membayar uang pengganti yang dikurangi jumlah uang yang telah diserahkan kepada KPK. Washington dituntut membayar Rp 572,5 juta. Washington dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(kps/bbs)