Terima Suap, Langsung Ditransfer ke Rekening Istri Muda yang Cantik Ini
jpnn.com - JAKARTA – Praktik suap yang diterima Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron dari PT Media Karya Sentosa (MKS) semakin terkuak.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor hari ini (1/6), ipar Fuad, Abdul Rouf, mengungkapkan, setelah menerima uang dari Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 600 juta, dirinya langsung mentransfer ke rekening istri muda Fuad, Siti Masnuri, dan anak Fuad, Khoiriyah Farouk Amin.
"Melalui BCA disetorkan Rp 300 juta dan Rp 300 juta ke dua rekening itu," kata Rouf saat bersaksi untuk Fuad di Pengadilan Tipikor.
Menurut dia, Fuad memerintahkan transfer uang tersebut untuk jual-beli mobil. Lebih lanjut, dia mengungkapkan, telah menerima uang tersebut melalui ajudan Bambang bernama Sudarmono sebanyak tiga kali.
"September, November, dan Desember 2014. Penerimaan uang tersebut dua kali Rp 600 juta pada September dan November dan terakhir Rp 700 juta Desember," bebernya.
Seperti diketahui, pada penerimaan terakhir pada Desember 2014, Abdul Rouf diciduk bersama Sudarmono dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Rouf langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dengan Fuad Amin.
Fuad Amin didakwa telah menerima uang suap sekitar Rp 18,050 miliar secara bertahap dari PT MKS. Uang tersebut berasal dari Antonius Bambang Djatmiko (Direktur Human Resource Development PT MKS) bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS).