Terima Suap Pengamanan Kasus, AKP Robin Minta Maaf Sedalam-dalamnya kepada Polri
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik dari Polri yang diperbantukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga antirasuah.
Namun, maaf yang paling dalam disampaikan Robin kepada institusi Polri.
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya Polri," kata Robin usai menjalani putusan sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di ACLC, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 itu mengaku akan menjalani kasus yang tengah dihadapinya. Termasuk putusan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) yang diberikan Dewas KPK kepada Robin.
"Saya bisa menerima, saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," kata dia.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp1,6 miliar.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Suap itu diterima dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi," kata Tumpak.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: