Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dengan pidana penjara sebelas tahun.
Hakim meyakini pria berlatar belakang polisi itu menerima suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah dari sejumlah orang yang totalnya mencapai Rp 11,538 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1).
Hakim juga memutuskan Stepanus Robin Pattuju membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar karena terbukti menerima suap.
Kemudian, Robin juga dijatuhi denda uang pengganti Rp 2,3 miliar paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama setahun dan enam bulan,” jelas hakim.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang meminta Robin dipenjara 12 tahun.