Azis Syamsuddin Merasa Tak Bersalah, KPK Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pembelaan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang merasa tak bersalah atas dugaan rasuah yang menjeratnya.
Namun, KPK meyakini Azis Syamsuddin bakal diputus bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Azis merupakan terdakwa penerima suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"KPK sangat yakin seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/2).
Sebelumnya, Azis telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/1).
Fikri menilai terdakwa Azis mempunyai hak untuk membela diri, termasuk membantah seluruh isi dakwaan dari tim jaksa pada lembaga antirasuah itu.
"KPK memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," tegas Fikri.
Dalam pembelaannya, Azis menyatakan tidak memiliki niat untuk memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.