Terima Surat Penangguhan Penahanan Ahok, Tapi Masih Tunggu Berkas PN
Kamis, 11 Mei 2017 – 12:52 WIB
Dia dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana diatur di dalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ahok langsung menyatakan banding terhadap putusan.
Setelah vonis, Ahok langsung diboyong ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Pada Rabu (10/5) dini hari, suami Veronica Tan itu dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (gil/jpnn)