Terima Surat Teguran Menteri Yuddy, Ahok: Biarin Aja
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku menerima surat teguran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengenai tingginya nilai tunjangan kinerja daerah PNS DKI yang dapat menyebabkan kecemburuan kepada provinsi lainnya.
Meski telah menerima surat teguran dari Yuddy, pria yang akrab disapa Ahok tersebut tetap memberikan TKD dinamis kepada pegawai negeri sipil DKI. Ahok menyatakan akan membalas surat itu.
"Udah biarin aja. Jalan aja, kita akan balas suratnya. TKD tetap jalan, yang menentukan kan mendagri," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/2).
Ahok menjelaskan PNS DKI memang memiliki gaji yang lebih besar daripada PNS lain. Hal ini dikarenakan DKI tidak mengambil dana alokasi umum dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara.
Ahok menjelaskan pemberian TKD dinamis ini dilakukan karena ada penghapusan honorarium yang menghabiskan 30-40 persen dari total APBD. Dahulu, besaran honorarium tidak merata dibagikan di setiap satuan kerja perangkat daerah DKI.
Ahok mengungkapkan TKD dinamis akan diberikan sesuai dengan kinerja. Mantan Bupati Belitung Timur itu menganalogikan pemberian TKD tersebut dengan "hujan".
"Dulu hujan enggak merata, ada tim pengendali teknis ada honor macam-macam yang jumlahnya di atas 30 persen atau dengan TKD dinamis yang hnya maksimum 24 persen. Itu kan bukan hujan merata tapi mendung merata, hujan tergantung anda kerja. Kalau dulu kan hujan enggak merata, sekarang mendung merata, hujan tergantung anda. Jadi harusnya dasarnya perhitungan uang," tandas Ahok. (gil/jpnn)