Terima Tiket dari PSSI, Pejabat Harus Lapor KPK
Selasa, 21 Desember 2010 – 17:57 WIB
Dalam pasal 12 B UU 20 tahun 2001, disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerima suatu pemberian itu wajib melapor ke KPK paling lambat dalam tempo 30 hari, sebagaimana diatur dalam pasal 12 C UU 20 tahun 2001.
Sebagaimana diberitakan, panitia kompetisi sepakbola AFF telah membagikan ribuan tiket gratis kepada beberapa pihak. Pihak tersebut antara lain rombongan presiden, pejabat negara, kolega PSSI, kolega pihak Filipina, sponsor serta undangan khusus. (rnl/ara/jpnn)