Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
jpnn.com, YOGYAKARTA - Guru di Yogyakarta masih berharap mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang adil sesuai kelas jabatan.
Koordinator I Forum Komunikasi Guru Dikmen dan Diksus DIY Joko Triyatno mengatakan dalam keputusan gubernur yang baru, guru tetap mendapat TPP sebesar Rp 500 ribuan.
Menurut Joko, dalam Kepgub 49/2024 TPP guru hanya diperhitungkan dari kriteria prestasi kerja, sedangkan staf TU hingga pegawai struktural diperhitungkan kriteria beban kerja dan prestasi kerja.
"TPP guru hanya Rp 500 ribuan dari golongan IIIa sampai golongan tertinggi karena alasan bahwa guru sudah mendapat TPG," kata Joko, Senin (20/5).
Pria yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Kulon Progo ini berharap perhitungan TPP guru berdasarkan dua kriteria tadi sesuai regulasi.
"Kepgub terbaru itu juga sebenarnya adalah ketentuan yang berlaku bagi pemberian TPP di DIY. Namun sayang sekali sejak berlaku pergup TPP 112/2021 yang diperbaharui dalam pergub 2/2023 besaran TPP bagi guru tetap jumlahnya yaitu Rp 500 ribuan," ujarnya.
Ia melihat ada sebuah kesengajaan untuk tetap berada pada status quo yang tidak menguntungkan para guru.
Menurutnya, status quo tersebut berdampak ganda yang merugikan kalangan guru.