Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:33 WIB
Dampak ganda itu menjadikan prestasi guru yang diakui dalam pemberian TPP persentasenya hanya berkisar 20 persen.
Kemudian, dampak kedua berlakunya Pasal 4e pergub 112/2021 yang memberikan TPP guru sebesar 50 persen.
"Dengan demikian situasi dampak ganda itulah TPP guru di DIY hanya sebesar Rp 500 ribuan. Padahal semestinya TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan," katanya.
Ia pun berharap pemangku jabatan berpegang pada prinsip konsistensi, proporsional, adil, efektif, efisien dan akuntabel dalam pemberian TPP. (mcr25/jpnn)