Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terima Tunjangan, Penghulu Dilarang Menerima Gratifikasi

Selasa, 08 Oktober 2013 – 05:01 WIB
Terima Tunjangan, Penghulu Dilarang Menerima Gratifikasi - JPNN.COM

JAKARTA - Gratifikasi penghulu di setiap proses pernikahan di seluruh Indonesia nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun. Kementerian Agama (Kemenag) menyiasati penghentian gratifikasi itu dengan memberikan tunjangan khusus kepada penghulu yang mencatat nikah di luar kantor dan jam kerja.
 
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jasin mengatakan, anggaran tunjangan untuk penghulu itu dimasukkan Ditjen Bimas Islam Kemenag pada revisi draf APBN 2014 bulan ini juga. "Hasil dari pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas disepakati anggaran tunjangan ini sebesar Rp 500 miliar," kata dia kemarin.
 
Untuk mendapatkan alokasi anggaran khusus bagi penghulu itu, Kemenag harus menggelar rapat dengan Kemenkeu dan Bappenas sampai dua kali.  Jasin yang saat ini memantau langsung pelaksanaan haji di Makkah mengatakan, anggaran Rp 500 miliar itu menurutnya tidak cukup.
 
"Perhitungan saya anggaran yang ideal untuk tunjangan penghulu Rp 1,2 triliun per tahun," ujarnya. Nilai itu dia dapat dari rata-rata tunjangan yang diberikan ke penghulu per sekali pencatatan nikai yakni Rp 360 ribu (Rp 110 ribu transport lokal dan Rp 250 ribu jasa profesi).
 
Di sejumlah daerah pedalaman, Jasin mengatakan pencatatan nikah harus menggunakan jasa transportasi sungai atau laut dengan tarif hingga Rp 200 ribu. "Dengan angka yang dibahas sekarang (Rp 500 miliar) saya kira tidak cukup. Dan enggak bisa menyetop gratifikasi kepada penghulu, diiming-imingi tambahan pasti diterima," paparnya.
 
Kemenag juga menyiapkan opsi lain untuk mengatasi minimnya anggaran untuk tunjangan penghulu itu. Yakni dengan menetapkan biaya resmi untuk pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja. Saat ini tim Itjen Kemenag menjalankan survei terkait ketentuan penetapan tarif itu. Hasilnya sekitar 80 persen masyarakat setuju dengan penetapan tarif itu dan sisanya tidak setuju serta tidak menjawab.
 
"Penetapan tarif pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja ini akan dikaji lebih lanjut," katanya.
 
Jasin mengakui bulan-bulan ini adalah musimnya orang nikah. Selama belum ada aturan tentang tarif pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja, masyarakat diminta tidak memberikan uang kepada penghulu. Sebab pemberian uang itu jelas gratifikasi dan penghulunya bisa disanksi.

"Namun berikan sesuatu secara wajar berupa makanan sebagai tanda silaturahmi adat ketimuran," kata dia.
 
Menurut dia pengawasan terhadap pemberian gratifikasi dari mempelai ke penghulu gampang dideteksi. Jika nanti biaya nikah sudah digratiskan, karena ditanggung APBN, Jasin meminta masyarakat terbuka. Dia berharap masyarakat pengguna jasa penghulu melapor jika ditarget imbalan uang.

"Kami akan langsung pecat penghulunya," tandas dia. Sesuai ketentuan biaya pencatatan nikah yang resmi dan masuk ke kas negara sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak) adalah Rp 30 ribu. (wan)

:ads="1"

JAKARTA - Gratifikasi penghulu di setiap proses pernikahan di seluruh Indonesia nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun. Kementerian Agama (Kemenag)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close