Terima Uang, Jaksa Hanya Disanksi Sedang
Jumat, 02 Januari 2015 – 12:41 WIB
Di Kejari Pamekasan, ada jaksa berinisial ZRS yang dianggap melanggar disiplin karena mengunggah status di media sosial yang mengundang konflik. Jaksa yang juga menjabat Kasi Intelijen itu membuat status yang menyinggung warga Pamekasan setelah mobilnya yang diparkir di depan kantor kejaksaan dicoret oleh orang tak dikenal. Saat ini pejabat tersebut dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kejati Jatim.
Lain lagi yang terjadi di Kejari Pasuruan. Ada jaksa berinisial HBW yang tidak mau mengembalikan uang pinjaman ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Di Kejari Bondowoso, ada jaksa berinisial TP yang tidak mau mengembalikan barang bukti kepada yang berhak sesuai putusan pengadilan. Dia disanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
Sementara itu, sanksi pemecatan dijatuhkan kepada seorang PNS di Kejari Surabaya berinisial YY karena tersangkut kasus narkoba. ''Yang jelas, sanksi jadi ganjalan untuk maju (karir, Red) ke depan,'' ucap Elvis. (eko/c6/pri)