Terima Uang Pengusaha, Dadong Merasa Berdosa
Bantah Carikan Fee untuk Keperluan MenakertransSenin, 19 Maret 2012 – 17:47 WIB
Dadong mengaku diperintah menagih commitment fee, karena Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua ternyata tidak terlihat bonafid untuk mengantongi proyek PPID senilai Rp 73 miliar di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat. "Saya hanya dipaksa Sindu Malik, Nyoman Suisnaya dan Ali Mudhori untuk menagih commitment fee ke Bu Nana (Dharnawati)," ucapnya.
Sementara Tim Penasihat Hukum Dadong, Unggul Cahyaka, menilai dakwaan bahwa pejabat eselon III di Kemenakertrans itu menerima hadiah, jelas berlawanan dengan fakta. "Karena uang itu adalah commitment fee dana PPID untuk Sindu Malik Pribadi dan Ali Mudhori," ucap Unggul.
Tim penasihat hukum juga membantah jika Dadong menagih commitment fee untuk Menakertrans Abdul Muahimin Iskandar dan Dirjen P2KT, Djamaluddin Malik. Sebab, kata Unggul, baik Muhaimin maupun Jamaluddin tidak ada kepentingan dengan uang yang diserahkan Dahramwati ke Dadong dan Nyoman.