Terima Uang Pengusaha, Dadong Merasa Berdosa
Bantah Carikan Fee untuk Keperluan MenakertransSenin, 19 Maret 2012 – 17:47 WIB
Karenanya tim penasihat hukum meminta majelis agar membebaskan Dadong dari segala tuntutan. "Agar majelis membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memulihkan nama baiknya," ucap Unggul.
Diberitakan sebelumnya, Dadong dituntut dengan hukuman lima tahun penjara. Dadong dan Nyoman didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai sogokan agar PT Alam Jaya Papua mengantongi proyek dari dana PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)