Terindikasi Lalai Tangani Laporan Dana Kampanye
JPPR: KPU-Bawaslu Bisa Dilaporkan ke DKPPjpnn.com - JAKARTA - Hasil kajian Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memerlihatkan mayoritas partai politik tidak serius menyiapkan laporan awal dana kampanye yang digunakan pada pemilu 2014.
Menurut Manajer Koordinator JPPR, Sunarto, ada beberapa indikasi ketidakseriusan. Antara lain, terdapat parpol yang diketahui baru membuka rekening khusus dana kampanye, di saat menjelang batas akhir pelaporan dana awal kampanye, 2 Maret 2014.
"Ini disengaja untuk menghindari pembukuan dana kampanye," katanya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (1/4).
Sebagai contoh seperti Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), baru mencatatkan awal pembukuan dana kampanye pada 26 Februari 2014. Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB), 12 Desember 2013 dan Hanura pada 18 Desember 2013.
Temuan JPPR, kata Sunanto, juga memerlihatkan penerimaan dalam bentuk uang tidak tergambar dalam laporan awal dana kampanye yang telah diserahkan parpol ke KPU.
"Laporan tidak sama dengan rincian dalam lampiran, parpol tidak menjelaskan perolehan uang dari mana untuk melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye. Karena itu kami menilai parpol lemah dan memang lalai menyiapkan laporannya," ujar Sunanto.
Meski terlihat ada sejumlah indikasi ketidakseriusan, namun Sunanto tidak menyalahkan parpol seratus persen. Pasalnya KPU juga sangat terlambat mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013, tentang Pelaporan Dana Kampanye. KPU diketahui baru menerbitkan PKPU dimaksud pada September 2013 lalu.
Selain itu KPU juga dinilai tidak tegas dalam melakukan penindakan terhadap parpol yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye. KPU menurutnya, hanya berani menindak partai di tingkat kabupaten/kota.