Terindikasi Lalai Tangani Laporan Dana Kampanye
JPPR: KPU-Bawaslu Bisa Dilaporkan ke DKPPSelasa, 01 April 2014 – 19:45 WIB
Sementara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) jutru dinilai tidak melakukan pengawasan dalam pelaporan awal dana kampanye. "Karena itu KPU dan Bawaslu dapat dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas kelambatan dan pembiaran itu," ujarnya.
Menghadapi kondisi yang ada, JPPR menurut Sunanto, menilai perlunya publik mendorong parpol lebih transparan dan akuntabel dalam melaporkan dana kampanye yang digunakan.
"Bawaslu juga perlu didorong untuk mengawasi proses audit yang dilakukan kantor akuntan publik terhadap laporan dana kampanye nantinya," ujar Sunanto.(gir/jpnn)