Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terjaring OTT Polda Riau, Sekcam jadi Tersangka Pungli Pengurusan Tanah

Selasa, 16 Maret 2021 – 05:30 WIB
Terjaring OTT Polda Riau, Sekcam jadi Tersangka Pungli Pengurusan Tanah - JPNN.COM
Polda Riau memperlihatkan tersangka oknum Sekcam Bina Widya dan barang bukti di Kota Pekanbaru, Senin (15-3-2021). ANTARA/F.B. Anggoro

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum sekretaris camat (sekcam) berinisial HS atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) pungli terkait dengan pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru.

Penangkapan berlangsung di Kantor Camat Bina Widya pada hari Senin pukul 14.30 WIB. Polda Riau pun menetapkan oknum sekretaris camat berinisial HS itu sebagai tersangka pungli pengurusan surat tanah.

"Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta di dalam amplop warna putih yang bertuliskan 'pengurusan tanah'," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Senin (15/3).

Irjen Agung Setya menjelaskan bahwa pelaku HS diduga melakukan korupsi dengan memaksa membayar sejumlah uang untuk pengurusan tanah sewaktu menjabat sebagai Lurah Sidomulyo.

Berdasar dengan keterangan saksi dari staf kelurahan, kata Agung, mereka membenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh HS dalam setiap pengurusan surat tanah di Kelurahan Sidomulyo. Jumlahnya bervariasi sesuai dengan luasan dan lokasi objek tanah.

Pelaku menjabat sebagai Lurah Sidomulyo sejak Februari 2019 hingga Januari 2021.

Dalam kurun waktu tersebut, sebagaimana tercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB, dan SKPT.

Saat HS menjabat Lurah Sidomulyo Barat, kata dia, yang bersangkutan tidak mau menandatangani SKGR apabila uang yang diberikan oleh pemohon tidak sesuai dengan jumlah yang dia inginkan.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya menegaskan menjelaskan bahwa pelaku HS diduga melakukan korupsi dengan memaksa membayar sejumlah uang untuk pengurusan tanah sewaktu menjabat sebagai Lurah Sidomulyo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close