Terjerat Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Suami Nindy Ayunda: Untuk Koleksi
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Askara Parasady Harsono, Hervan D Merukh, mengatakan bahwa kliennya membeli senjata api untuk koleksi semata.
Hal itu juga terungkap dalam sidang penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api dengan terdakwa, Askara.
Dalam persidangan, terdakwa mengatakan bahwa senjata api itu dibeli bukan untuk digunakan.
"Prinsipnya sih sudah terungkap semua di muka persidangan bahwa terdakwa membeli senjata api itu niatnya bukan untuk digunakan," ujar Hervan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5).
"Terdakwa berniat membeli untuk mengoleksi," sambung dia.
Hervan mengatakan senjata api yang dibeli oleh suami Nindy Ayunda itu juga dalam kondisi rusak.
Meski demikian, Askara ternyata tetap meminta surat atas senjata api tersebut untuk berjaga-jaga.
"(Senjata api) sudah rusak namun karena mau tetap ada safety-nya dia minta suratnya," ucap Hervan.
Dia pun menegaskan bahwa kliennya tak berniat membeli senjata api itu untuk menakuti orang lain.
"Jadi, benar-benar setelah dibeli, ditaruh di dalam brankas dan pelurunya ternyata masih lengkap, tidak pernah dipakai," kata Hervan.
Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Suami Nindy Ayunda itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Askara ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.
Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api jenis Bareta kaliber 6.35, beserta peluru tajam sebanyak 50 butir. (mcr7/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!