Terjerat Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Nyaris Bunuh Diri
"2 bulan lebih di penjara Cipinang, tidak ada hari tanpa saya menyesali kekeliruan yang sudah saya buat. Saya menyadari sepenuhnya bahwa saya ini sakit, saya sakit dan saya butuh pertolongan untuk bisa kembali sehat. Selama 2 bulan, saya memiliki pengetahuan bahwa di penjara kurang tepat untuk membuat saya kembali sehat," tukasnya.
Secara tidak langsung, dalam pledoinya, Tio meminta hukuman rehabilitasi dan bukan dipenjara. Sebagaimana diketahui, dia dituntut dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 800 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Sebab, dinyatakaan terbukti melanggar Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yln/JPC)