Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terjerat Kasus Narkoba, Zul Zivilia Pasrah Bakal Dihukum Mati

Jumat, 08 Maret 2019 – 20:12 WIB
Terjerat Kasus Narkoba, Zul Zivilia Pasrah Bakal Dihukum Mati - JPNN.COM
Zul Zivilia. Foto: Kolase/Instagram/Zulzivilia

Diketahui, Zul Zivilia dan 8 orang dibekuk di 4 lokasi berbeda. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 ditemukan sabu 0,5 gram. Kemudian, di TKP 2 didapatkan ekstasi 24.000 butir dan sabu 9,5 kilogram. Dari TKP 3 juga ditemukan sabu 25,643 kg dan ekstasi 5.000 butir. Sementara di TKP 4 ditemukan sabu 15,453 kg dan ekstasi 25.000 butir.

Zul Zivilia diamankan dari TKP 2, di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019. Selain Zul juga dibekuk 3 orang lainnya di tempat ini, yakni Rian, Andu dan seorang perempuan berinisial D. (jpc/jpnn)

Zul Zivilia mengaku pasrah bila nantinya dia akan dihukum mati atau dipenjara seumur hidup karena penyalahgunaan narkoba.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close