Terjerat Mobil Goyang, Mantan Politikus PKS Divonis 6 Tahun
jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kandangan menjatuhkan vonis hukuman enam tahun delapan bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kepada Gazali Rahman yang terjerat kasus mobil goyang.
Dalam sidang di PN Kandangan, Selasa (19/9) siang, mantan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) itu dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan asusila terhadap I (17).
Sidang dipimpin Syamsuni dan dua anggota hakimnya, Bukti Firmansyah serta Muhammad Deny Firdaus.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut Gazali dihukum penjara sepuluh tahun dan denda 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, Gazali dan I digerebek warga saat melakukan perbuatan asusila di mobil di kawasan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aluh Idut, Kandangan, Selasa (11/4) silam.
Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akhirnya digiring ke Polres HSS.
Namun, kedua belah pihak sempat berdamai.