Terjun ke Lembah Hitam, Lebaran di Penjara
Sabtu, 10 Juni 2017 – 21:38 WIB
"Tersangka ini mengaku nekat menjual narkoba untuk kebutuhan hidupnya. Ini yang kami sayangkan karena tersangka tidak memilih untuk bekerja saja," ungkapnya.
Akibat ulahnya, He akan dijerat Pasal 112 junto 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (qi/waz/k9)