Terkait Kasus Penyerangan Novel, Mahfud MD: Pengadilan Tak Bisa Didikte
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta publik tetap percaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Terutama, berkaitan dengan penegakkan hukum atas kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Menurut Mahfud, pengadilan tidak bisa diintervensi siapa pun, termasuk kepolisian. Bahkan, kejaksaan tidak bisa mengintervensi andai kasus penyiraman masuk meja hijau.
"Pengadilan bukan anak buahnya polisi, pengadilan enggak bisa didikte, kejaksaan juga bukan anak buahnya polisi," kata Mahfud ditemui awak media di Jakarta, Senin (30/12).
Di sisi lain, mantan Ketua MK ini menyadari terdapat kritik yang muncul setelah kepolisian menangkap dua anggota Brimob karena diduga sebagai pelaku penyiraman kepada Novel Baswedan. Mahfud mengaku menghargai setiap kritik yang masuk.
"Apa pun yang ditemukan pemerintah pasti ada yang bertepuk karena senang, pasti ada yang mengkritik," kata Mahfud ditemui awak media di Jakarta, Senin (30/12).
Satu di antara kritik yang muncul setelah penangkapan yakni kejanggalan terkait perbedaan wajah dua anggota Brimob dengan sketsa yang disebar polisi sebagai pelaku penyiraman air keras.
Mahfud menuturkan, kejanggalan itu diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. Di pengadilan, akan terkuak semua hal yang menjadi bahan kritik setelah penangkapan dua anggota Brimob.
"Tidak apa-apa nanti dibuka saja di pengadilan. keanehan itu kan ada rumusnya itu," tutur dia. (mg10/jpnn)