Terkait OTT Distribusi Pupuk, Begini Respons Kementerian BUMN
jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro berkomentar mengenai kabar penangkapan salah seorang anggota DPR RI dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus produksi dan distribusi pupuk.
Terkait hal itu, Wahyu menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT Pupuk Indonesia (Persero)," ucap Wahyu dalam siaran persnya, Kamis (28/3).
BACA JUGA: Gelar OTT Suap Angkutan Pupuk, KPK Bekuk 7 Orang
Dalam pelaksanaannya, kata Wahyu, Kementerian BUMN memberikan arahan agar semua kegiatan berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
"Kami terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang dilakukan PT Pupuk Indonesia sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap.
Melalui OTT yang dilaksanakan sejak Rabu (27/3) sore, lembaga antirasuah itu meringkus seorang pejabat badan usaha milik negara (BUMN) dan enam orang lainnya.