Terkait Penerapan AIS, Dirjen Hubla: Semua untuk NKRI
Selasa, 06 Agustus 2019 – 16:43 WIB
Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60. Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan Kapal Asing.(chi/jpnn)