Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terkait Penerapan AIS, Dirjen Hubla: Semua untuk NKRI

Selasa, 06 Agustus 2019 – 16:43 WIB
Terkait Penerapan AIS, Dirjen Hubla: Semua untuk NKRI - JPNN.COM
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo (batik paling kanan) saat hadir dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Upnormal, Jakarta, Selasa (6/8). Foto dok Forwahub

Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60. Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan Kapal Asing.(chi/jpnn)

Aturan itu mewajibkan semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia memasang dan mengaktifkan AIS.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News