Terkait Perppu MK, Presiden Siap Menerima Keputusan DPR
jpnn.com - JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, apapun yang akan dihasilkan DPR-RI terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah akan menghormatinya. Presiden menyadari banyak pro dan kontra atas munculnya Perppu itu.
"Saya hormati apa pun yang akan diambil, setuju atau menolak," tegas Presiden SBY di Jakarta, Rabu (18/12).
Presiden mengatakan, Perppu MK yang dikeluarkannya pada 17 Oktober 2013 itu, adalah haknya sebagai Kepala Negara yang diatur dalam konstitusi. Perppu dikeluarkan setelah Presiden bertemu dengan para pimpinan lembaga negara lainnya, para menteri, dan pimpinan partai politik pasca penangkapan mantan Ketua MA Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia membantah tegas tudingan sejumlah pihak, bahwa Perppu MK itu terkait dengan uji materi (judicial review) terhadap UU Pemilihan Presiden (Pilpres) yang saat ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden menjelaskan Perppu dikeluarkan agar MK tetap terjaga kewibawaanya dan mendapatkan kepercayaan penuh dari rakyat Indonesia. Tanpa kepercayaan, akan mengganggu kehidupan bernegara.
"Saya mendengar, mudah-mudahan tidak benar dan tidak terjadi, konon katanya, Perppu tentang MK dikaitkan dengan apa yang sedang ditangani oleh MK. Apakah berlaku seperti sekarang ini, apakah ada perubahan, apakah menyangkut Treshold, untuk calon presiden apapun. Itu sesuatu yang terpisah. Judicil review soal gugatan Pilpers, Perppu soal lain," tegas Presiden.
Terhadap judicial review UU Pilpres itu sendiri, Presiden mempercayakan penuh kepada para hakim di MK.
"Saya percaya kepada MK lembaga terhormat, yang tentu tidak mencampur adukkan apapun. Saya sebagai Presiden, setiap ada putusan MK selalu saya indahkan dan saya jalankan. Tidak ada satupun putusan MK yang tidak saya jalankan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” ungkapnya.