Terkait PP Pengupahan, Jokowi-JK Dianggap tak Berpihak ke Buruh
"Saat ini fokus kami untuk menciptakan kesempatan kerja sebanyak-banyaknya. Sampai saat dimana lowongan lebih banyak daripada SDM yang ada. Di saat itulah, daya tawar buruh bakal lebih tinggi," ungkapnya.
"Rumus yang saat ini kami buat juga sudah diperhitungkan masak-masak. Kami menggunakan PDB nasional karena menggunakan acuan ekonomi daerah rawan turun. Siapapun pasti tak ingin gajinya turun," jelasnya.
Hal tersebut pun disetujui oleh pengamat ekonomi Universitas Indonesia Dr Padang Wicaksono. Menurutnya, PP Pengupahan bisamemastikan upah pekerja naik setiap tahun dengan upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dasar kenaikan.
Disamping itu, perusahaan berkewajiban membuat struktur dan skala upah yang menjadi basis dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha dalam suatu perusahaan.
"Sejak era reformasi, baru di era sekarang ini berhasil disusun formula pengupahan yang menguntungkan pekerja, calon pekerja dan pengusaha. Sekaligus, mendorong dialog sosial pekerja-pengusaha melalui forum bipartit," tegasnya. (bil)