Terkait Putusan MK, Tak Perlu Perpu
Senin, 05 Januari 2009 – 11:53 WIB
Senada dengan Ferry, politisi dari PDIP Andreas Pariera.''KPU harus mensosialisasikan UU Pemilu yang sekarang. Apalagi, masih banyak yang harus disesuaikan lagi di lapangan, misalnya dengan adanya putusan MK yang menggunakan opsi suara terbanyak,'' Papar Andreas di Jakarta. Abdreas sependapat dengan Ferry, terkait keputusan MK pemerintah belum perlu menerbitkan Perpu baru. ''Karena, semuanya masih berjalan wajar-wajar saja, dan belum ada sesuatu yang mendesak. Jadi tidak perlu diterbitkan Perpu. Kan tidak ada yang darurat, '' tandas Andreas.(aj/JPNN)