Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terkait Putusan MK, Tak Perlu Perpu

Senin, 05 Januari 2009 – 11:53 WIB
Terkait Putusan MK, Tak Perlu Perpu - JPNN.COM
JAKARTA - Dua partai besar peserta Pemilu Partai Golkar dan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) menganggap belum ada alasan yang mendesak sehingga pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang mengenai pemilu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menggunakan opsi suara terbanyak. ''Putusan MK sudah sangat jelas, dan belum memerlukan revisi UU maupun Perpu,'' kata ketua Komisi II DPR RI Ferry Mursyidan Baldan ketika dihubungi di Jakarta, Senin (5/1).  Sebaliknya, Ferry mengaku heran dengan berbagai usulan perlunya diterbitkan Perpu baru terkait keputusan MK beberapa waktu lalu. ''Tidak perlu ada Perpu. Karena, pelaksaanaannya tinggal mencantumkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur tentang penetepan calon terpilih,'' Ferry menandaskan.

Karena itu, lanjut Ferry, penetepan pemenang calon terpilih dilakukan setelah adanya penetapan adanya akumulasi penetapan perolehan suara partai. Setelah itu, lanjut Ferry, ditentukan jumlah kursi yang didapat oleh suatu partai politik pada tiap daerah pemilihan (dapil), dengan rumus yang ada dalam undang-undangNomoer 10 tahun 2008 tentang pemilu 2009. ''Setelah penetapan kursi itulah, setiap caleg pemilih setiap dapil ditentukan. ''Penentuannya sesuai dengan keputusan MK, yakni dengan suara terbanyak,''ujar Ferry.

Senada dengan Ferry, politisi dari PDIP Andreas Pariera.''KPU harus mensosialisasikan UU Pemilu yang sekarang. Apalagi, masih banyak yang harus disesuaikan lagi di lapangan, misalnya dengan adanya putusan MK yang menggunakan opsi suara terbanyak,'' Papar Andreas di Jakarta.  Abdreas sependapat dengan Ferry, terkait keputusan MK pemerintah belum perlu menerbitkan Perpu baru. ''Karena, semuanya masih berjalan wajar-wajar saja, dan belum ada sesuatu yang mendesak. Jadi tidak perlu diterbitkan Perpu. Kan tidak ada yang darurat, '' tandas Andreas.(aj/JPNN)

JAKARTA - Dua partai besar peserta Pemilu Partai Golkar dan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) menganggap belum ada alasan yang mendesak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News