Soal 1,3 Kg Sabu, Sipir Hanya Temukan Ponsel di Sel Hamdi
Dua tersangka diamankan, yakni Zainal Arifin (37), warga Jl. Ki Maja, Wayhalim, Bandarlampung dan Winarto (39), warga Jl. Ratu Dibalau, Waykandis, Tanjungsenang.
Bambang Haryono menuturkan, Maulana juga sudah diperiksa penyidik Subdit III Ditnarkoba Polda Lampung. Ia tidak mengakui bahwa sabu yang disita itu miliknya.
Zainal sendiri mengenal Maulana saat menjalani hukuman di Lapas tersebut. Namun ia bebas pada 2016 lalu. ”Kita sudah menyerahkan HP yang ditemukan ke penyidik (Ditresnarkoba). Silahkan, kalau ada petunjuk dari situ untuk dikembangkan oleh penyidik," ujarnya.
Pada bagian lain Bambang menyatakan pihaknya sudah berupaya optimal untuk mengamankan lapas. Namun ini dihadapkan pada dua kendala. Pertama Lapas Narkotika dihuni 1.073 narapidana. Sementara pengamanan hanya dilakukan oleh tujuh sipir dalam satu shift.
"Idealnya, satu sipir mengawasi 25 warga binaan. Nah, ini tidak sebanding. Seharusnya, satu shift ada 43 sipir," jelasnya.
Masalah kedua, pengamanan hanya mengandalkan alat metal detektor. Ini hanya berfungsi terhadap benda dari besi dan logam. Karena itu, sipir yang menjaga pintu utama hanya mengandalkan insting. CCTV yang dipasang juga jumlahnya terbatas.
Terpisah, anggota Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap lima tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah Rendy Putra Wijaya (28), warga Langkapura; Andi Ramadan (21) dan Muhamad Nur Alim (21), warga Jalan Imam Bonjol Tanjungkarang Barat. Kemudian M. Husin (26) dan Bayu Praseto (26), keduanya warga Kedaton Bandarlampung.
Barang bukti terbanyak berasal dari Rendy yakni 110 gram sabu. Sedangkan dari empat tersangka lainnya sebanyak 45,32 gram sabu. (nca/yud/c1/ais)