Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terkait Sanksi WADA, Bamsoet: Ada yang Janggal, Harus Segera Investigasi Mendalam

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 10:45 WIB
Terkait Sanksi WADA, Bamsoet: Ada yang Janggal, Harus Segera Investigasi Mendalam - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung langkah yang dilakukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga dengan membentuk Tim Akselerasi dan Investigasi terkait penjatuhan sanksi WADA terhadap LADI.

“Pembentukan Tim Akselerasi dan Investigasi oleh Menteri Zainudin Amali akan mengakomodir dan menguatkan posisi LADI sekaligus menelusuri penjatuhan sanksi dari WADA yang sesungguhnya permasalahannya cukup sederhana, tanpa mengganggu independensi LADI sesuai aturan WADA,” kata Bamsoet di Jakarta, Sabtu (23/10).

Ketua DPR RI Ke-20 ini juga menyampaikan bahwa sanksi WADA merupakan hal yang harus diusut sampai ke akar persoalan, karena hal tersebut menyangkut harkat dan martabat bangsa.

Menurutnya, ada yang janggal dan menimbulkan pertanyaan di internal LADI. Mulai pergantian kepengurusan yang sudah tiga kali terjadi dari semester awal 2021.

"Kemudian adanya informasi masalah password dan akses ke sistem WADA untuk mengakses pusat pemberian sanggahan (CCC) yang masih dikuasai pengurus lama," beber Bamsoet yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia itu.

Secara terpisah, Wakil Ketua Pengurus Baru LADI Rheza Maulana menjelaskan kronologi terkait penjatuhan sanksi dari WADA per 7 Oktober 2021.

Berawal ketika Indonesia pada 15 September mendapatkan surat ancaman sanksi dari WADA karena ketidak-efektifan program testing dan administrasi Anti-Doping di Indonesia.

WADA memberikan waktu 21 hari untuk membantah atau menyanggah dan membenahi hal tersebut.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung untuk dilakukan investigasi terkait penjatuhan sanksi WADA terhadap LADI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close