Terkait Sekolah Lima Hari, Presiden Diminta Segera Bersikap Tegas
Dia menjelaskan penerapannya bertahap. Bagi sekolah yang belum siap, tetap boleh menjalankan sekolah enam hari seperti biasa. ’’Saya menjelaskan ini konteksnya untuk gurunya,’’ katanya.
Pranata mengatakan sesuai Permendikbud 23/2017 diatur bahwa jam kerja guru delapan jam sehari dan lima hari dalam sepekan.
Bagi sekolah yang belum siap, dan tetap menjalankan sekolah enam hari, tidak jadi masalah. Yang terpenting beban kerja guru 40 jam per pekan terpenuhi.
Staf Ahli Mendikbud bidang Pendidikan Karakter Arie Budiman mengatakan, penambahan jam belajar yang paling mencolok nanti di SD.
Sebab dari yang selama ini pulang sekitar pukul 12.00 sampai 13.00, akan bertambah lama jadi pukul 15.00 sampai 16.00. Dia mengatakan dalam pemanbahan waktu itu tidak semuanya habis di sekolah.
’’Ingin pulang tepat pukul 13.00 juga tidak dilarang,’’ katanya. Sebab penambahan jam sekolah bisa dijalankan di luar sekolah.
Seperti di masjid, musola, museum, perpustakaan, dan sumber belajar lainnya. Dia mengatakan dalam reformasi dunia pendidikan, sumber belajar tidak melulu hanya di ruang sekolah. (jun/wan)