Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terkait Soal Ini PNS & PPPK Memang Setara, Honorer pun Ikut Menikmati

Jumat, 31 Mei 2024 – 07:25 WIB
Terkait Soal Ini PNS & PPPK Memang Setara, Honorer pun Ikut Menikmati - JPNN.COM
ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MADIUN - Seluruh ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada Juni 2024 bakal gajian dua kali. Dua kali gaji dimaksud, yakni gaji bulan Juni dan gaji-13.

Selain ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima pensiun PNS, TNI, Polri dan penerima tunjangan tahun 2024.

Pemberian gaj ke-13 diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menyiapkan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk kebutuhan gaji ke-13 pegawai, baik ASN, PPPK, maupun kontrak atau honorer di lingkungan pemda setempat yang dicairkan pada 14 Juni 2024.

"Gaji ke-13 ini sudah ada peraturan wali kota yang mengaturnya bersamaan dengan THR kemarin, yakni Perwal Nomor 7 Tahun 2024. Pemkot sudah merencanakan realisasi gaji ke-13 pada 14 Juni mendatang," ujar Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji di Madiun, Kamis (30/5).

Surat edaran terkait pencairan gaji ke-13 tersebut sudah disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Madiun untuk ditindaklanjuti.

Sidik mengatakan, gaji ke-13 tersebut sebesar penghasilan pada bulan Mei 2024.

Besaran komponen penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sebagai sesame ASN, untuk urusan satu ini PNS dan PPPK sungguh setara, bahkan honorer ikut menikmati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close