Terkelin jadi Bupati Karo Definitif Dua Bulan Lagi
![Terkelin jadi Bupati Karo Definitif Dua Bulan Lagi Terkelin jadi Bupati Karo Definitif Dua Bulan Lagi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Sekedar catatan, pengambilan keputusan di paripurna DPRD untuk proses pelengseran kepala daerah, tidak harus aklamasi. Yang penting, 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir dan sudah memenuhi kuorum (yakni 2/3 jumlah anggota dewan), sudah menyetujui pelengseran.
Hal ini diatur di PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, Pasal 123 huruf d.
Bunyinya; "Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah kepada Presiden." (sam/jpnn)