Terkenang Upi dan Artidjo
Jumat, 11 September 2009 – 19:21 WIB
Sudah barang tentu perbuatan pencemaran nama baik tidak terpuji. Namun, haruslah diverfikasi apakah kasus itu terjadi karena kepentingan publik atau sekadar kegagahan untuk mencemarkan nama baik seseorang belaka?
Artidjo Alkostar yang tampil sebagai pembicara mengklarifkasi, haruslah dilihat apakah si pengadu sudah menempuh hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur oleh UU Pers? "Kok kata dibalas dengan pidana penjara," kata Hendrayana, Direktur LBH Pers, tuan rumah sore itu.
Hadiah Lebaran
Saya merasa ada something wrong, bahwa seolah-olah UU Pers yang terbit dalam gemuruh era reformasi itu hanya sekadar demi kepentingan para jurnalis saja. Tidak! UU itu justru dimaksudkan juga untuk melindungi masyarakat, termasuk pengusaha dan pejabat, agar pers tak semena-mena menulis.