Terkendala Waktu, Putusan DKPP Sulitkan KPU
Selasa, 27 November 2012 – 23:13 WIB
JAKARTA – Singkatnya jadwal verifikasi faktual partai calon kontestan Pemilu 2014 menjadi kendala tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, KPU dengan waktu yang tersisa harus mengikutertakan 18 parpol yang pernah dicoret karena tak lolos verifikasi administrasi.
Mengacu Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2012 tentang jadwal dan tahapan Pemilu maka verifikasi faktual dilaksanakan sejak 30 Oktober hingga 6 November 2012 lalu. Selanjutnya, ada masa perbaikan bagi parpol antara 11-17 November. “Selain itu hasilnya juga akan segera kita umumkan pada 9 Januari 2013 nanti,” katanya.
Oleh sebab itu Husni menganggap keputusan DKPP itu tidak mungkin diseksekusi. Meski demikian KPU tetap akan melaksanakannya dengan sepenuh hati.