Terlahir Sebagai Laki-laki, Reva Alexa Tetap Ditahan di Sel Perempuan
Jumat, 08 Februari 2019 – 14:40 WIB
Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (cuy/jpnn)