Terlalu Protektif, RUU Tentang PRT Dipersoalkan
Kamis, 06 Oktober 2011 – 22:22 WIB
"PRT yang ada di penyedia jasa banyak usia 15-17 tahun. Mereka mau jadi PRT karena tidak bersekolah lagi. Kalau ada larangan seperti itu, anak-anak putus sekolah ini tidak bisa bekerja dan menjadi pengangguran," tuturnya.
Pasal lain yang dianggap terlalu melindungi PRT adalah kewajiban Pemda untuk mengalokasikan dana di APBD untuk membiayai pelatihan PRT. "Proteksi terhadap PRT sah-sah saja, tapi jangan over. Perlu dilengkapi juga dengan sanksi terhadap PRT yang melanggar perjanjian kerja. Sebab, tidak sedikit PRT yang melakukan tindak kejahatan pada majikannya," terangnya. (Esy/jpnn)