Terlalu, Tawarkan Karyawati Minimarket demi Rp 500 Ribu
jpnn.com - jpnn.com - Polres Tegal pada Jumat pekan lalu (3/2) menangkap seorang pemuda bernama Amar yang berprofesi sebagai pemandu acara. Penangkapan itu atas dasar ulah pria 27 tahun tersebut telah menjual NA (21), seorang karyawati sebuah minimarket kepada pria hidung belang.
Amar menjual menjual korbannya dengan harga harga Rp 1 juta untuk setiap kali kencan. Dia memperoleh imbalan 30-50 persen dari nilai transaksi.
Wakapolres Tegal Kompol Fadli mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan orang. Dari informasi itu, polisi lantas menyelidikinya.
"Hingga pada hari Jumat lalu (3/2) kita mendapati tersangka tengah melakukan transaksi di depan kantor Dikpora Kabupaten Tegal," katanya seperti diberitakan radartegal.com, Jumat (10/2).
Saat itu Amar tengah menyerahkan NA kepada salah seorang pria untuk berkencan dengan imbalan yang telah disepakati. Dari tangan pelaku, polisi berhasil megamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah HP dan uang tunai Rp 1 juta.
Kini, Amar mendekam di sel Mapolres Tegal dan dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 120 juta," ujar Fadli.
Selain itu, Amar juga juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukumannya penjara paling lama enam bulan dan denda sebanyak Rp 1 miliar. Sebab, Amar menggunakan media sosial WeChat untuk bernegosiasi dengan calon pengguna NA.
Sementara saat dimintai keterangan, Amar mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya. Dia mengaku memperoleh upah sebanyak Rp 500 ribu setiap transaksi.